MASYARAKAT
Seperti halnya dengan definisi sosiologi yang banyak jumlahnya kita mendapati pula definisi – definisi tentang masyarakat yang juga tidak sedikit. Definisi adalah sekedar alat ringkas untuk memberikan batasan – batasan mengenai sesuatu persoalan atau pengertian di tinjau dari pada analisa. Analisa inilah yang memberikan arti yang jernih dan kokoh dari sesuatu pengertian.
Beberapa definisi mengenai masyarakat itu, seperti misalnya :
1. R. Linton
Seorang ahli Antropologi mengemukakan, bahwa masyarakat adalah setiap kelompok manusia yang telah cukup lama hidup lama dan bekerja sama sehingga mereka itu dapat mengorganisasikan dirinya dan berfikir tentang dirinya sebagai satu kesatuan sosialo dengan batas – batas tertentu.
2. M.J Herskovit
Menuliskan bahwa masyarakat adalah kelompok individu yang di organisasikan dan mengikuti satu cara hidup tertentu.
3. J.L. Gillin dan J.P. Gillin
Mengatakan bahwa masyarakat adalah kelompok manusia terbesar dan mempunyai kebiasaan, tradisi, sikap dan perasaan persatuan yang sama. Masyarakat itu meliputi pengelompokan – pengelompokan yang lebih kecil.
4. S.R. Steinmetz
Seorang sosiologi bangsa Belanda, mengatakan bahwa masyarakat adalah kelompok manusia yang terbesar yang melputi pengelompokan – pengelompokan manusia yang lebih kecil yang mempunyai perhubungan yang erat dan teratur.
5. Hasan Shadily
Mendefinisikan masyarakat adalah golongan besar atau kecil dari beberapa manusia dengan atau dengan sendirinya bertalian secara golongan dan mempunyai pengaruh kebatinan satu sama lain.
6. Drs JBAF. Mayor Polak
Berpendapat bahwa masyarakat adalah wadah segenap antara hubungan sosial terdiri dari kolektiva – kolektiva dan sub – sub kelompok.
7. Prof. M.M. Djojodiguno
Masyarakat adalah suatu kebulatan dari segala perkembangan dalam hidup bersama antara manusia dengan manusia
Ø Masyarakat dalam arti luas
Masyarakat di sebut keseluruhan hubungan – hubungan dalam hidup bersama tidak di batasi oleh lingkungan, bangsa dan sebagainya. Atau dengan kata lain : kebulatan dari semua perhubungan dalam hidup bermasyarakat.
Ø Masyarakat dalam arti sempit
Masyarakat di maksud sekelompok manusia yang di batasi oleh aspek- aspek tertentu, misalnya territorial, bangsa, golongan dan sebagainya.
· Syarat – syarat masyarakat
a) Harus ada pengumpulan manusia, dan harus banyak, bukan pengumpulan binatang.
b) Telah bertempat tinggal dalam waktu yang lama dalam suatu daerah tertentu.
c) Adanya aturan – aturan atau Undang – undang yang mengatur mereka untuk menuju kepada kepentingan dan tujuan bersama.
No comments:
Post a Comment